BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Allah
menurunkan agama islam kepada umat-Nya disertai dengan aturan-aturan (hukum).
Aturan-aturan (hukum) tersebut dibuat oleh Allah agar manusia selamat hidup di
dunia sampai akhirat kelak. Agama
(Islam) beserta aturan-aturan (hukum) yang dibuat oleh Allah tersebut merupakan
wahyu, diturunkan kepada para Nabi dan Rasul-Nya melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Sedangkan Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad, SAW.
Wahyu yang diturunkan oleh Allah tersebut,
adakalanya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh umat
islam kala itu, dan dalam ilmu Al-Qur’an dikenal dengan istilah asbabun-nuzul atau sebab-sebab turunnya
wahyu (ayat Al-Qur’an). Namun apabila Allah tidak menurunkan wahyu kepada Nabi atau
Rasul untuk menyelesaikan persoalan hukum (tertentu) yang sedang dihadapi oleh
umat islam dikala itu, maka Nabi melakukan ijitihad, menggali hukumnya (istinbath),
kemudian hasil ijitihad Nabi tersebut disebut dengan Al-Sunnah (Qauliyah, Fi’liyah
dan Taqriyah). Dengan demikian terlihat
bahwa, sumber hukum Islam semasa Nabi Muhammad SAW hidup, hanya dua
yaitu, Al-Qur’an dan Al-Sunnah Nabi sebagai empirisasi dari Wahyu Allah.
Seiring dengan wafatnya Nabi Muhammad
SAW, meluasnya wilayah Islam, terpencarnya para Sahabat Nabi keberbagai wilayah,
dan banyaknya para sahabat yang gugur dalam pertempuran, maka umat Islam mendapat
tantangan baru dibidang hukum, karena kadangkala masalah (hukum) yang sedang
dihadapi belum ditemukan hukumnya didalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, dan dalam
rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baru yang sedang dihadapi
tersebut, para sahabat selalu ber-ijtihad, dan mereka dapat dengan mudah
menemukan hukum atas masalah-masalah yang sedang dihadapi umat Islam kala itu
karena para sahabat mengenal teknik Nabi ber-ijtihad.
Hasil ijtihad para sahabat tersebut
tidak dibantah oleh sahabat nabi yang lainnya, maka inilah yang disebut dengan
ijma’ para sahabat. Sebaliknya, jika hasil ijtihad sahabat Nabi tersebut
dibantah oleh sahabat Nabi yamg lain, maka hasil ijitihad Nabi tersebut tidak
dapat dianggap sebagai ijma’ para Sahabat, melainkan hanya pendapat pribadi
para sahabat Nabi tentang persoalan-persoalan (hukum) tertentu. Dengan demikian
terlihat bahwa, Sumber hukum islam pada masa Sahabat hanya tiga yaitu: Al-Qur’an,
AS-Sunnah dan Ijma’ para Sahabat.
Seiring dangan berjalannya waktu, dan
wafatnya para Sahabat Nabi, maka otoritas tasri’
jatuh ke tangan generasi tabi’in kemudian tabi’ tabi’in dan seterusnya.
Setelah masa sahabat dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan hukum yang
dihadapi oleh umat islam, para ulama tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an,
Al-Sunnah dan Ijma’ para Sahabat.Namun,
karena persoalan hukum yang dihadapi umat Islam selalu berkembang dan merupakan
persoalan hukum baru, dimana dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’ Para sahabat
belum ditemukan hukumnya maka para ulama dalam menggali hukumnya, memakai
beberapa metode istinbath hukum di antarannya; Maslahah Mursalah atau Istislah
(Imam Malik), Istihsan (Imam Hanbali), Qiyas (Imam Syafi’i). Istishab (Imam
Ahmad bin Hanbal) dan lain sebagainya.
Dari beberapa metode istinbath hukum yang dipakai
oleh para imam mujtahid diatas, metode Qiyas mendapat tempat dihati sebagian
besar ulama dan umat Islam karena berdasarkan kepada nass-nass (Al-Qur’an atau
Al-Sunnah) tertentu. Mayoritas ulama menerima Qiyas sebagai sumber hukum islam
yang keempat setelah Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’ para Sahabat.[1]
Sedangkan metode istinbath hukum yang lainnya, termasuk Maslahah Mursalah atau
Istishlah yang diperkenalkan oleh Imam Malik selalu diperdebatkan , dan tidak dianggap oleh mayoritas penganut
mazhab As-Syafi’iyah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri.[2]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud Maslahah Mursalah ?
2.
Apa
saja persyaratan dan bukti kehujjahan
Maslahah Mursalah ?
3.
Mengapa
Maslahah Mursalah ditolak oleh sebagian umat Islam sebagai salah satu metode
istinbat hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Maslahah Mursalah
1.
Macam-macam Maslahah
Berdasarkan dari eksistensi / keberadaan maslahah menurut Syara’
terbagi kepada tiga macam , yaitu:
a.
Maslahah Al-Mu’tabarah, yaitu
kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang
menjadi dasar bentuk dan jenis
kemaslahatan dan jenis kemaslahatan tersebut. Hukuman bagi pencuri dengan
keharusan mengembalikan barang curiannya, jika masih utuh, atau mengganti
dengan yang sama nilainya, apabila barang yang dicuri telah habis. Contoh lain
maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan, akal dan nyawa. Syara’ telah
mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, Qisas untuk menjaga nyawa, hukuman
hudud kepada pezina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah),
hukuman dera kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong tangan
atas pencuri untuk menjaga harta.
b.
Maslahah Al-Mulghah,
yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan
ketentuan syara’. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kekayaan,
kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang-orang
penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainnya. Contoh lain penyamarataan hak waris antara anak
laki-laki dengan perempuan, yang tentunya hal ini bertentangan dengan firman
Allah SWT dalam An-Nisaa ayat 11:
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& (
Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# …..
Artinya: “Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”.(Q.S.An-Nisaa [4]: 11)
c.
maslahah mursalah atau
Istishlah ialah maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan syariat
Islam, dan tidak ditopang oleh sumber dalil yang khusus , baik bersifat
melegitimasi atau membatalkan maslahat tersebut.[3]
2.
Definisi Maslahah Mursalah
Kata Maslahah
Mursalah yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan Maslahah, berasal dari
Bahasa Arab yaitu مَصْلَحَةٌ )). Maslahah ini secara etimologi berarti
manfaat, faidah, bagus, baik, kebaikan, guna atau kegunaan.[4]
Maslahah merupakan bentuk masdar dari fiil ( (صَلَحَ
. Dengan demikian terlihat bahwa, kata Maslahah dan kata manfaat
yang juga berasal dari Bahasa Arab mempunyai makna yang sama.
Sedangkan
menurut istilah , Maslahah diartikan oleh para ulama islam dengan rumusan
hampir bersamaan, diantaranya Al-Khawarizmi ( W.997 H) menyebutkan, Maslahah
adalah memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana / kerusakan /
hal-hal yang merugikan diri manusia (mahluq).Sedangkan ulama telah sepakat ,
bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama,akal , harta , jiwa dan
keturunan atau kehormatan. Tidak jauh berbeda dengan Al-Khawarizmi di atas,
Al-Ghazali merumuskan Maslahah sebagai suatu tindakan memilihara tujuan syara
atau tujuan hukum islam, dimana tujuan agama Islam yaitu memilihara lima hal di atas. Setiap
hukum yang mengandung tujuan memilihara salah satu dari lima hal di atas
disebut Maslahah, dan setiap hal yang meniadakanya di sebut mafsadah, dan
menolak mafsadah disebut Maslahah. Sedangkan menurut Asy-Syatibi dari golongan
mazhab Malikiyah mengatakan bahwa Maslahah itu (Maslahah yang tidak di tunjukan
oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan ) sejalan dengan tindakan
syara’.[5]
3. Obyek
Maslāhah Mursālah
Pokok dan prinsip kemaslahatan itu sudah digariskan dalam teks
syariat dengan lengkap dan telah berakhir sejak wafat Nabi Muhammad SAW. Alat dan cara untuk memperoleh
kemaslahatan itu berkembang dan beraneka ragam , seirama dengan perkembangan
sejarah dan peradaban manusia itu sendiri.Kemaslahatan hidup manusia pada zaman
Nabi SAW langsung mendapat pengakuan dan pengesahan dari teks syariat kalau itu
dibenarkan dan dibatalkan kalau tidak dibenarkan.[6]
Yang menjadi masalah adalah kemaslahatan bagi orang-orang yang hidup setelah
Nabi wafat, sedangkan teks syariat tidak pernah menyinggung masalah seperti itu
,Inilah lapangan penggunaan Maslahah Mursalah, dimana ada beberapa kemaslahatan
umat yang tidak dibatalkan dan tidak dianjurkan dalam teks syariat.
Ulama yang
menggunakan maslāhah mursālah menetapkan batas wilayah penggunaannya, yaitu
hanya untuk masalah diluar wilayah ibadah, seperti muamalat dan adat. Dalam
masalah ibadah (dalam arti khusus) sama sekali maslāhah mursālah tidak dapat
dipergunakan secara keseluruhannya. Alasannya karena maslahat itu didasarkan
pada pertimbangan akal tentang baik buruk suatu masalah, sedangkan akal tidak
dapat melakukan hal itu untuk masalah ibadah. Segala bentuk perbuatan ibadah
bersifat ta’abbudi dan tawqifih, artinya kita hanya mengikuti
secara apa adanya sesuai dengan petunjuk syar’i dalam nash dan
akal sama sekali tidak dapat mengetahui kenapa demikian. Umpamanya mengenai
shalat dzuhur empat rakaat dan dilakukan sesudah tergelincir matahari, tidak
dapat dinilai akal apakah itu baik atau buruk.[7]
Di luar wilayah ibadah, meskipun diantaranya ada yang
tidak dapat diketahui alasan hukumnya, namun secara umum bersifat rasional dan
oleh karenanya dapat dinilai baik atau buruknya oleh akal. Contohnya minum
khamar itu adalah buruk karena merusak akal. Penetapan sanksi atas pelanggar
hukum itu baik karena dengan begitu umat bebas dari kerusakan akal yang dapat
mengarah pada tindak kekerasan. Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa maslāhah
mursālah itu difokuskan terhadap lapangan masalah yang tidak terdapat dalam nash,
baik dalam Alquran dan sunnah yang menjelaskan hukum- hukum yang ada penguatnya
melalui suatu i’tibār. Juga difokuskan pada hal- hal yang tidak
didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut, diantara contoh yang lain dalam
wilayah ini adalah tentang ukuran had dan kifarat, ketentuan waris, ketentuan
jumlah bulan dalam iddah wanita yang ditinggal mati suaminya atau yang
diceraikan. Dan segala sesuatu yang telah ditetapkan ukurannya dan disyariatkan
berdasarkan kemaslahatan yang berasal dari syara’ itu sendiri. [8]
B.
Persyaratan dan Kehujjahan Maslahah Mursalah
Imam Malik adalah Imam Mazhab yang
menggunakan dalil Maslahah Mursalah. Untuk menerapkan dalil ini ,ia mengajukan
tiga syarat yang dapat dipahami dari definisi diatas, yaitu:
1)
Adanya
persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri
sendiri dengan tujuan-tujuan syari’at (maqashid
as-syari’ah). Dengan adanya persyaratan ini , berarti maslahat tidak boleh
menegasikan sumber dalil yang qath’iy.
Akan tetapi harus sesuai dengan maslahat-maslahat yang memang ingin diwujudkan
oleh Syari’. Misalnya, jenis maslahat
itu tidak asing , meskipun tidak diperkuat dengan adanya dalil khas.
2)
Maslahat
itu harus masuk akal (rationable),
mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang rasional, dimana
seandainya diajukan kepada kelompok rasionalis akan dapat diterima.
3)
Penggunaan
dalil maslahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti
terjadi (raf’u haraj lazim). Dalam
pengertian , seandainya maslahat yang dapat diterima akal itu tidak diambil ,
niscaya manusia akan mengalami kesulitan . Allah berfirman:
...... $tBur @yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB ...... ÇÐÑÈ
Artinya: “..Dia sekali-kali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ..” (Q.S. Al-Hajj :
78)
Syarat-syarat
diatas adalah syarat-syarat yang masuk akal yang dapat mencegah penggunaan
sumber dalil ini (maslahat mursalah ) tercerabut dari akarnya (menyimpang dari
essensinya) serta mencegah dari menjadikan nash-nash tunduk kepada hukum-hukum
yang dipengaruhi hawa nafsu dan syahwat dengan Maslahat Mursalah.[9]
Adapun kehujjahan Maslahah Mursalah , Golongan Maliky sebagai
pembawa bendera Maslahat Mursalah,
mengemukakan 3 alasan sebagai berikut:
1)
Praktek
sahabat yang telah menggunakan Maslahat Mursalah , diantaranya:
a.
Sahabat
mengumpulkan Al-Qur’an kedalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak pernah
dilakukan dimasa Rasululla SAW. Alasan yang mendorong mereka melakukan
pengumpulan itu tidak lain kecuali semata-mata karena maslahat , yaitu menjaga
Al-Qur’an dari kepunaan atau kehilangan kemutawatirannya karena sejumlah besar
hafidh dari generasi sahabat . Selain itu, merupakan bukti nyata dari firman
Allah:
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Artinya :“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan
Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”(Q.S.Al-Hijr:9).
b.
Khulafa
ar-Rasyidun menetapkan keharusan menaggung ganti rugi kepada para tukang.
Padahal menurut hukum asal , bahwasanya kekuasaan mereka didasarkan atas
kepercayaan (amanah) . Akan tetapi ternyata seandainya mereka tidak dibebani
tanggung jawab mengganti rugi , mereka akan berbuat ceroboh dan tidak memenuhi
kewajibannya untuk menjaga harta benda orang lain yang berada di bawah tanggung
jawabnya. Sahabat Ali R.A menjelaskan bahwa asas diberlakukannya ganti rugi
(memberi jaminan) disini adalah maslahat. Ia berkata:
لَا يَصْلُحُ النَّاسُ الِاَّ ذَاك
“ Masyarakat tidak akan menjadi baik kecuali
dengan jalan di terapkannya ketentuan tentang ganti rugi (jaminan).”
c.
Umar
bin Khattab R.A memerintahkan para penguasa (pegawai negeri ) agar memisahkan
antara harta kekayaan pribadi dengan harta yang diperolehnya dari
kekuasaannya.Karena Umar melihat dengan cara itu pegawai/penguasa dapat
menunaikan tugasnya dengan baik, tercegah dari melakukan manipulasi dan
mengambil harta ghanimah (rampasan) dengan cara yang tidak halal . Jadi
kemaslahatan umumlah yang mendorong Khalifah Umar mengeluarkan kebijaksanaan
itu.
d.
Para
Sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua anggota kelompok (jama’ah) lantara
membunuh satu orang jika mereka membunuh secara bersama-sama melakukan
pembunuhan tersebut, karena memang kemaslahatan menghendakinya. Alasannya,
orang yang dibunuh adalah ma’sum (terpelihara) darahnya, sementara ia telah
dibunuh dengan sengaja. Kemaslahatan mendorong untuk diterapkannya hukuman ini , agar hal ini tidak berulang .
2)
Maslahat
sesuai dengan tujuan- tujuan syari’ .Maksudnya jika Maslahah Mursalah diambil
Maqasid as-syari’ terwujud , akan tetapi bila Maslahah Mursalah dikesampingkan
maka akan timbul kemudharatan dan kesulitan.
3)
Maslahah
Mursalah menjadi keputusan mutlak yang jika tidak diambil akan menyulitkan dan
memberikan kesempitan pada orang-orang mukallaf. Allah berfirman:
4)
...... $tBur @yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB ...... ÇÐÑÈ
Artinya: “..Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk
kamu dalam agama suatu kesempitan ..” (Q.S. Al-Hajj : 78)
Firman Allah SWT lagi:
......3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# .... ÇÊÑÎÈ
Artinya: “ Allah menghendaki kemudahan bagimu,
dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S.Al-Baqarah: 185)
Ummul
Mu’minin Sayyidah Aisyah, meriwayatkan hadits dari Nabi Muhammad SAW:
اِنَّهُ مَا خُيِّرَ بَيْنَ اَمْرَيْنِ اِلَّا اِخْتَارَ اَيْسَرَهُمَا
مَالَمْ يَكُنْ اِثْمًا
Artinya:
“Bahwasanya tidak sekali-kali Nabi dihadapkan pada dua pilihan , kecuali beliau
memilih yang lebih mudah / ringan selama bukan merupakan perbuatan dosa.”
C.
Diskursus tentang Maslahah-Mursalah
Teori Maslahah
Mursalah atau Istishlah sebagaimana disebutkan diatas, pertama kali
diperkenalkan oleh Imam Malik (W.97 H).
Pendiri Mazhab Malik. Namun, karena pengikutnya yang lebih akhir mengingkari
hal tersebut, maka setelah abad ketiga hijriah tidak ada lagi ahli ushul fiqih
yang menisbatkan Masalahah Mursalah kepada Imam Malik.[10]
Sehingga tidak berlebihan jika ada pendapat yang menyatakan bahwa teori
Maslahah Mursalah ditemukan dan dipopulerkan oleh ulama-ulama ushul fiqih dari
kalangan As-Syafi’iyyah yaitu al-Haramain al-Juwaini (W. 478 H), guru Imam Al-Ghazali.
Dan menurut beberapa hasil penelitian, ahli ushul fiqih yang paling banyak membahas
dan mengkaji Maslahah Mursalah adalah Imam Al-Ghazali yang dikenal dengan
sebutan hujjatul Islam.[11] Imam
Malik oleh penulis muslim digolongkan ke dalam golongan sahabat kecil, karena
diwaktu kecilnya, dia sempat bertemu dengan Rasulullah. Imam Malik merupakan
salah seorang imam mujtahid yang empat (Malik, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali)
yang sempat bertemu dan belajar banyak kepada para sahabat Nabi.
Imam Malik bin
Anas , pendiri Mazhab Maliky, dilahirkan di Madinah, pada tahun 93 H.[12] Karena Madinah merupakan pusat pemerintahan
Islam dan tempat tinggalnya Nabi setelah hijrah dari Mekkah, maka Madinah
dikenal pula dengan sebutan Kota Hadis. Dalam rangka menyelesaikan
persoalan-persoalan hukum baru yang dihadapi oleh masyarakat muslim waktu itu,
Imam Malik mencari hukumnya di dalam Al-Qur’an, dan jika tidak menemukannya
dalam Al-Qur’an maka Imam Malik mencarinya di dalam As-Sunnah Nabi. Dan apabila
tidak ditemukan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah , maka dia mendasarkan
pendapatnya kepada Ijma para sahabat, dan apabila ijma para sahabat tidak ada
mengenai masalah (hukum) tersebut, maka Imam Malik menggali hukum (istinbath)
dengan cara beri-ijitihad. Sedangkan metode ijitihad yang dipakai oleh imam
Malik dalam rangka menggali hukum (istinbath) ada dua yaitu Qiyas dan Istishlah
atau Maslahah Mursalah.
Metode Qiyas di
gunakan oleh Imam Malik apabila ada nash tertentu, baik dari Al-Qur’an maupun
As-Sunnah yang mendasarinya. Sedangkan metode Istilah atau Maslahah Mursalah di
praktekkan oleh Imam Malik apabila masalah (hukum) yang sedang dihadapi , tidak
ada satu pun nash yang mendasarinya, baik yang membenarkan maupun yang
melanggarnya, bahkan dalam kasus-kasus tertentu, Imam Malik mengunakan metode Maslahah Mursalah
dalam men-takhsis ayat-ayat Al-Quran yang bersifat umum.[13] Dan
yang menjadi bahasan disini hanya metode Istishlah atau Maslahah Mursalah. Penetapan
hukum islam (istinbath) ini dilakukan melalui pendekatan Maqosid Asy-Syariyah (maksud
diturunkannya hukum syara’). Pendekatan ini merupakan salah satu bentuk
pendekatan kaidah kebahasaan yang sering digunakan oleh para ulama. Pendekatan hukum Islam melalui pendekatan Maqosid
Asy-Syariyah dapat membuat hukum islam lebih flexibelitas, luwes, dan
menghasilkan hukum Islam yang bersifat Kontekstual.[14]
Dengan
pemahaman seperti diatas, seharusnya Maslahah Mursalah yang mengunakan pendekatan Maqosid Asy-Syariyah , mestinya dapat di
terima oleh umat Islam sebagai dasar dalam menetapkan hukum islam. Tetapi
mengapa Maslahah Mursalah tidak di terima oleh sebagian umat Islam, khususnya
mayoritas penganut mazhab Asy-Syafi’iyyah sebagai dasar penetapan hukum Islam.
Dalam hal ini ada beberapa argumen yang mereka ajukan diantaranya yaitu:
Pertama, Maslahah Mursalah sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan
hukum islam kepada yang meragukan.
Kedua, memandang Maslahah Mursalah sebagai hujjah berarti menodai
kesucian hukum islam karena penetapan hukum islam tidak berdasarkan kepada Nash-Nash
tertentu, tapi hanya mangikuti keinginan hawa nafsu belaka dengan dalih
maslahat. Dari hal ini dikhawatirkan akan
banyak penetapan hukum Islam berdasarkan kepada kepentingan hawa nafsu.
Ketiga, bagi golongan ini, hukum islam telah lengkap dan sempurna, dengan
menjadikan Maslahah Mursalah sebagai
dasar dalam menetapkan hukum Islam, berarti umat Islam tidak mengakui prinsip
kelengkapan dan kesempurnaan hukum Islam. Artinya hukum Islam belum lengkap dan
sempurna, masih ada yang kurang.
Keempat, memandang Maslahah
Mursalah sebagai hujjah akan membawa terjadinya perbedaan hukum Islam terhadap
masalah yang sama (disparitas) disebabkan perbedaan kondisi dan situasi. Dengan
demikian akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan fleksibelitas hukum
Islam.[15]
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang
tidak menerima Maslahah Mursalah sebagai
dasar menetapkan hukum Islam diatas, dapat disanggah dengan beberapa alasan:
Pertama, dengan memandang Maslahah
Mursalah sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan penetapan hukuman Islam
kepada sesuatu yang meragukan, sebab Maslahah Mursalah tersebut harus sesuai dengan tujuan syariat dan
dilakukan dengan penuh pertimbangan.
Kedua, tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui metode Istishlah
atau Maslahah Mursalah berarti
menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu , karena untuk dapat
dijadikan sebagai hujjah, Maslahah
Mursalah harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu (bahasan diatas). Jadi
tidak asal maslahat. Persyaratan inilah yang akan mengendalikan sehingga tidak
terjadi penyalahgunaan dalam menetapkan hukum (Islam) berdasarkan kepada
maslahat.
Ketiga, Islam memang telah lengkap dan sempurna, tetapi dimaksud dengan
lengkap dan sempurna itu adalah pokok-pokok ajaran dan prinsip-prinsip
hukumnya. Jadi tidak berarti semua masalah ada hukumnya. Ini terbukti banyak
sekali masalah-masalah baru yang belum disinggung secara langsung hukumnya oleh
al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi baru diketahui setelah digali melalui ijitihad.
Keempat, tidak benar kalau memandang Maslahah Mursalah sebagai hujjah akan
menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam,
tetapi yang terjadi justru sebaliknya dengan menggunakan metode Maslahah Mursalah dalam menetapkan hukum,
prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexsibel) hukum Islam dapat
dibuktikan.[16]
Jika kita memperhatikan produk-produk hukum
para Ulama saat ini , maka akan didapatkan bahwa produk-produk hukum tersebut
banyak dilandasi pertimbangan Maslahah Mursalah , seperti :
1.
fatwa-fatwa Majelis Ulama
Indonesia, misalnya, fatwa tentang keharusan “Sertifikat Halal” bagi produk
makanan , minuman dan kosmetik. Majelis Ulama Indonesia melalui lembaga
pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik (LP-POM MUI) berupaya melakukan
penelitian terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yang diproduksi
oleh suatu pabrik untuk dipasarkan . Hal yang seperti ini tidak pernah ada teks
Nash yang menyinggungnya secara langsung, namun dilihat dari ruh syariat sangat
baik sekali dan hal ini merupakan langkah positif dalam melindungi umat manusia
( khususnya umat islam ) dari makanan , minuman obat-obatan serta kosmetika
yang tidak halal untuk dikonsumsi, .
2.
Begitu pula halnya dengan
bunga Bank, tidak disebutkan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Mayoritas
ulama menetapkan bunga Bank itu haram untuk mengqiyaskan kepada riba karena
menurut mereka unsur tambahan yang menjadi illat haramnya riba juga terdapat
pada bunga Bank. Dalam kehidupan modern ini , Bank sudah merupakan suatu hal
yang sangat dibutuhkan masyarakat , Bank dengan segala konsesuensinya telah
menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern yang tidak mungkin dipisahkan
lagi. Praktek perbankan sudah menjadi sarana tolong menolong sesama umat
manusia , karena hampuir semua masyarakat modern saat ini berkepentingan dengan
Bank, baik itu menabung, meminjam uang, membayar tagihan listrik, telepon, uang
kuliah, transfer uang , bahkan menjadi penyalur dana bantuan bagi masyarakat
yang terkena musibah, baik individu maupun sosial. Dan syariat sangat
mengutamakan pemeliharaan harta kekayaan umat sebagai salah satu dari lima hal
pokok yang sangat dipelihara oleh syariat. Bunga Bank bermaksud dalam hal ini
sebagai ganti rugi atas kurs Rupiah yang selalu turun tiap tahunnya, Dalam keadaan demikian , Fuqaha meninggalkan
hukum yang dihasilkan oleh Qiyas dan menetapkan hukum lain dengan menggunakan
metode Maslahah Mursalah. Praktek perbankan
malahan menjadi sarana untuk saling tolong – menolong sesama
manusia dimana hal ini sangat sesuai dengan
Maqashi Syariah Ammah.
3.
Kesaksian anak-anak (yang
belum baligh), atas dasar kemaslahatan. Kesaksian anak-anak dapat
dipertimbangkan oleh hakim dalam suatu perkara, walaupun tidak ada dalam
ketetapan syara’. As-Syari’ hanya
mengatakan bahwa kesaksian yang sah adalah berasal dari orang dewasa. Banyaknya
kasus penganiayaan dikalangan anak-anak
, yang sulit mencari persaksian orang dewasa , maka dalam hal ini persaksian
anak-anak dapat menjadi bahan pertimbangan..
Bila diperhatikan produk-produk yang
dihasilkan oleh para sahabat , tabi’in dan para Ulama itu semuanya adalah merupakan
hasil Ijtihad dengan pertimbangan Maslahah Mursalah meskipun mereka tidak
menggunakan istilah tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Maslahah
itu terbagi tiga yaitu: yang dibenarkan oleh syara’, ditolak dan yang
diperselisihkan. Ulama telah berkonsensus,
maslahah kategori pertama diterima sebagai hujjah dan kategori kedua di
tolak sebagai hujjah. Sedangkan maslahah kategori ketiga di perselisikan karena
tidak ada dalil yang membenarkan maupun melarangnya, dan inilah yang menjadi kajian
dari Maslahah Mursalah atau Istishlah.
2.
Menerima
maslahat sebagai hujjah haruslah melalui 3 syarat ,versi Imam Malik sebagai
berikut:
a)
Kesesuaian
antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil dengan tujuan –tujuan
syariat .
b)
Dapat
diterima kaum Rasionalis
c)
Penggunaan
dalil ini demi menghilangkan kesulitan , yang jika tidak diambil maslahat ini
maka manusia akan mengalami kesulitan.
Kehujjahan
Maslahah Mursalah versi Maliky
a)
Praktek
para Sahabat yang telah menggunakan Maslahah Mursalah
b)
Adanya
sinkronisasi antara Maqashi As-Syari’ dengan Maslahah Mursalah
c)
Maslahat
menjadi keharusan bagi suatu kasus yang jika tidak dijalankan akan membawa
kesulitan dan kesempitan.
3.
Sekelompok
umat islam menolak Maslahah Mursalah
sebagai hujjah dengan alasan: a) menerima Marsalah Mursalah kategori ketiga
sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum islam kepada sesuatu yang
meragukan, dan ini menodai kesucian hukum Islam. b) Penetapannya tidak
berdasarkan kepada nass, tetapi hanya mengikuti keinginan hawa nafsu dengan
dalih maslahat. Dengan demikian menyalahi prinsip Islam yang sudah lengkap
dengan sempurna. Pendapat diatas dapat
disanggah dengan beberapa alasan: a) Maslahah Mursalah sebagai hujjah tidak
berarti mendasarkan petetapan hukum Islam kepada sesuatu yang di ragukan sebab
maslahah tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan. Tidak
benar kalau penetapan hukum islam melalui Maslahah Mursalah berarti menetapkan
hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai
hujjah, Maslahah Mursalah harus sempurna pokok ajaran dan prinsip
hukumnya.Tidak benar memandang Maslahah
Mursalah sebagai hujjah akan menafi’kan prinsip universalitas dan keluwesan
hukum Islam ,tetapi yang terjadi justru sebaliknya, dengan menggunakan
metode Maslahah Mursalah dalam
menetapkan hukum Islam, prinsip universalitas ,keluwasan dan flexibilitas hukum Islam dapat dibuktikan.
B.
Saran
Untuk membuka wawasan lebih luas lagi dianjurkan untuk memperkaya
wawasan dengan membaca. Kritik dan saran selalu dinantikan oleh kami selaku
penulis agar dapat menghasilkan karya yang lebih baik untuk ke depannya, Insya
Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Penerjemah : Prof. Hasbi Ash-Shiddiqi, dkk. 1992.Semarang : PT.Tanjung Mas Inti
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan .1966. Kamus Besar Bahasa Indonesia cet ke-2.Jakarta : Balai Pustaka.
Hallag ,Wael B. .2000. A
History of Islamic Legal Theories, Alih Bahasa E.Kusnadiningrat. Jakarta:
Rajawali Press.
Khalaf, Abdul Wahab .2003. Sejarah
Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam.Jakarta :Rajawali Press.
Mas’ud ,Muhammad Kholil
.1977. Islamic Legal Philosophy :A
Study of Abu Ishaq Al-Shatibi’s Life and Thought .Pakistan: Islamic
Research Institute.
Muardi ,Chatib .1994. Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan
Ijtihad Mengembangkan Hukum yang Relevan dengan Kebutuhan Masa Kini,
(Disertasi , Pascasarjana IAIN Jakarta)Pdf.
Mughniyah ,Muhammad Jawad, (1999) ,Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari,
Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali,
penerjemah: Masykur A.B., Afif Muhammad, Idruss Al-Kaff,cet. ke-4, Jakarta:
Lentera.
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia.
Yogyakarta : Pustaka Progresif.
Rahmat, Syafe’i. 2007. Ilmu Ushul Fiqih, Cet.
III; Bandung: Pustaka Setia
Romli SA, M.Ag, 1999. Muqaranah Mazahib
fil Ushul , Cet I . Jakarta: Gaya
Media Pratama.
Suratmaputra , Ahmad Munif .2002. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali ; Maslahah Mursalah dan Relevansinya
dengan Pembaharuan Hukum Islam.Jakarta: Pustaka Firdaus.
Syarifuddin , Amir.
1999. Ushul Fiqih Jilid 2 .Cet.I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Zahrah , Muhammad Abu Prof. 2013.
Ushul Fiqih .cet ke-17. Jakarta: Pustaka Firdaus
[1]
Perkembangan hukum Islam dapat dilihat Abdul Wahab Khalaf (2003), Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum
Islam, Rajawali Press: Jakarta,h.1-23
[2]
Ahmad Munif Suratmaputra (2002), Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali ;
Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Pustaka
Firdaus, Jakarta, hal. 184
[3]
Lihat ,Romli SA, M.Ag, 1999. Muqaranah Mazahib
fil Ushul , Cet I . Jakarta: Gaya
Media Pratama.
h.162
[4]
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan .1966. Kamus
Besar Bahasa Indonesia cet ke-2.Jakarta : Balai Pustaka,h.184
[5]
Muhammad Kholil Mas’ud
(1977), Islamic Legal Philosophy :A Study
of Abu Ishaq Al-Shatibi’s Life and Thought , Islamic Research Institute,
Istanbul , Pakistan, h.149-150
[6]
Chatib Muardi ,
Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Ijtihad Mengembangkan Hukum yang
Relevan dengan Kebutuhan Masa Kini, (Disertasi , Pascasarjana IAIN Jakarta:
1994)Pdf., h.366
[10] Wael B.Hallag (2000), A History of Islamic Legal Theories,
Alih Bahasa E.Kusnadiningrat, Rajawali Press, Jakarta,h. 165-166
[11] Ahmad Munif Suratmaputra (2002),
Op.Cit, h.63-64
[12]
Muhammad Jawad
Mughniyah, (1999) ,Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, penerjemah: Masykur A.B., Afif
Muhammad, Idruss Al-Kaff,cet. ke-4, Jakarta: Lentera.
[13]
Abdul Wahab Khalaf (2003), Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum
Islam, Rajawali Press, Jakarta, h.110
[14]
Ahmad Munif Suratmaputra
(2002), Op.Cit, h.104
[15]
Ahmad Munif Suratmaputra
(2002), Op.Cit, h.80-81
[16]
Ahmad Munif Suratmaputra
(2002), Op.Cit,h. 78-79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar